MPM Undiksha berfungsi sebagai wahana dan wadah permusyawaratan mahasiswa dengan tugas pokok:
- Membentuk pengurus BEM Undiksha
- Menetapkan GBPK
- Mengontrol kinerja BEM
Kepengurusan dan keanggotaan MPM Undiksha adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan MPM Undiksha terdiri atas delegasi masing-masing SMF sejumlah 6 orang.
- Banyaknya perwakilan masing-masing jurusan di lingkungan Undiksha ditetapkan pada Sidang Umum MPM Undiksha.
- Kepengurusan MPM Undiksha sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris, bendahara, koordinator bidang, dan anggota pengurus.
Comments
No response to “Kepengurusan MPM Undiksha”
Post a Comment | Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar